TRENDING NOW

Semarang (danangpw.net) - Apakah Anda termasuk orang yang tidak bisa membuat website ? Tidak tahu apa itu website ? Ingin belajar website ? Anda wajib mengetahui yang namanya HTML supaya bisa membuat website. Karena HTML itu merupakan dasar dari sebuah website.

Tapi tenang saja, Anda tidak perlu khawatir karena belajar HTML itu tidak susah kok. Belajar HTML tidak sesulit belajar bahasa pemrograman lainnya. Eh, ngomong-ngomong HTML itu bukan bahasa pemrograman ya. 

Apa itu HTML ? Pengertian HTML 
HTML (Hyper Text MarkUp Language) adalah Bahasa markup standar untuk pembuatan halaman website. Dengan HTML kita dapat membuat halaman website sesuai standar dengan pengkodean tag-tag HTML.


Dengan kata lain, HTML merupakan wadah / tempat bagi bahasa pemrograman website lainnya.  Dengan halaman website kita dapat memberikan informasi ke berbagai penjuru nusantara dan bahkan dunia. Diimbangi dengan berkembangnya dunia internet di dunia, pembuatan website serasa sangat penting di kehidupan sekarang ini.
 
HTML sebenarnya mirip dengan bahasa yang sering kita pergunakan dalam kehidupan sehari-hari, namun dalam penulisan di HTML kita harus memerlukan kode atau “Tag HTML” sehingga membentuk struktur kode dan halaman HTML yang lengkap.

Seperti contoh kita menulis tebal huruf “Manusia” didalam buku, maka jika didalam halaman website kita harus memakai tag HTML <b>Manusia</b>. Karena tag <b> mempunyai format mencetak tebal suatu string. Dan masih banyak contoh tag HTML lainnya yang akan kita bahas lebih lanjut dibawah ini. Begitu pentingnya apa itu HTML didalam pembuatan website karena, bahasa satu ini dinilai sebagai pondasi dari berdirinya suatu halaman website.

Bagi Anda yang ingin mengambil jurusan kuliah yang isinya belajar HTML atau tentang macam-macam bahasa pemrograman, Anda bisa memasuki jurusan Teknik Informatika. Namun, banyak juga yang salah kaprah dengan jurusan Teknik Informatika, banyak yang bingung perbedaan Teknik Informatika dengan jurusan komputer lainnya.

Belum ada bahasa markup yang dapat menyaingi HTML untuk saat ini, yang dimana HTML sangat powerful dengan bisa digabungkan dengan bahasa program yang lain atau pelengkap halaman website.

Tag-tag kerangka HTML telah membentuk struktur kode yang dapat digabungkan dengan bahasa program yang lain, yang dapat membuat suatu kesatuan halaman website yang lebih baik.  Sehingga dalam pembuatan website, HTML adalah ilmu atau pondasi yang harus dipelajari terlebih dahulu.
Apa saja yang dapat dilakukan oleh HTML :
  • Membuat struktur dari halaman website.
  • Mengatur tampilan dan isi dari halaman web.
  • Membuat tabel dengan tag HTML Table.
  • Membuat Form HTML.
  • Menambahkan objek-objek penting lainnya seperti: audio, video  dan animasi.
  • Membuat gambar dengan Canvas.
  • Mempublikasikan halaman website secara online.
Banyak sekali yang dapat dilakukan oleh HTML. Dengan memahami struktur kode dan tag didalamnya kita bisa dengan mudah membuat halaman website yang baik.

Ditambah kode CSS yang merupakan pemanis atau mempercantik desain website, maka halaman web akan menjadi indah. Setelah mengetahui pengertian HTML dan kegunaan HTML, kita flash back ke bagian sejarah dari pada HTML itu sendiri.

Sejarah HTML 
Pada tahun 1980 ahli fisika Tim Berners-Lee, dan juga seorang kontraktor di CERN (Organisasi Eropa untuk Riset Nuklir) mengusulkan dan menyusun ENQUIRE, sebuah sistem untuk ilmuwan CERN dalam membagi dokumen.

Sembilan tahun kemudian Berners-Lee mengusulkan adanya sistem markah berbasis internet. Dan pertama kalinya pada tahun 1991 sebuah dokumen dengan nama “Tanda HTML”,  disebutkan di Internet oleh Tim Berners-Lee.

HTML Ini adalah Bahasa Makrup

Bersambung ......
Maaf nanti saya lanjutkan lagi, in sedang sibuk sehingga belum bisa menyelesaikan artikel ini :D



Editor : Danang
Sumber : -
Ilustrasi Shalat
 Semarang (danangpw.net) - Di dalam ibadah apa pun, bahkan dalam perbuatan-perbuatan yang secara lahir tidak termasuk kategori ibadah, niat merupakan satu unsur sangat penting yang menentukan nilai ibadah dan perbuatan itu. Suatu perbuatan disebut ibadah atau bukan, sebuah ibadah dinilai berkualitas atau tidak, sebuah perbuatan mubah bisa menjadi ibadah atau tidak, sangat ditentukan oleh kebenaran dan kebaikan niat pelakunya. Inilah salah satu pelajaran penting yang bisa dipetik dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Sesungguhnya amal-amal perbuatan tergantung pada niatnya.” (HR. Imam Bukhari)

Di dalam shalat niat juga menjadi bagian terpenting yang bisa menentukan sah atau tidaknya shalat seseorang. Begitu pentingnya peranan niat di dalam shalat para ulama menentukan berbagai aturan yang mesti ditaati baik orang yang melakukan shalat tersebut menjadi seorang imam, makmum, ataupun shalat sendirian.

Di dalam madzhab Syafi’i orang yang shalat berjamaah bila berposisi sebagai makmum maka ia harus berniat sebagai makmum dengan menambahkan kata ma’mûman saat berniat di dalam hati berbarengan dengan takbiratul ihramnya. Bila makmum tidak berniat demikian namun gerakan shalatnya mengikuti gerakan shalatnya orang lain maka shalatnya tidak sah karena tidak adanya hubungan shalat dengan orang tersebut.

Namun bila ia berposisi sebagai imam ia tidak wajib niat berjamaah atau tidak wajib menambahkan kata imâman di dalam niatnya. Hanya saja shalat yang ia lakukan itu dianggap sebagai shalat sendirian, tidak dengan berjamaah. Karena setiap amal itu tergantung pada niatnya sebagaimana hadits di atas.

Akan tetapi, meskipun pada dasarnya seorang imam tidak wajib berniat sebagai imam namun ada shalat-shalat tertentu di mana seorang yang berposisi sebagai imam harus berniat sebagai imam bersamaan dengan takbiratul ihramnya.

Syekh Salim bin Sumair dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 4 (empat) shalat di mana seorang imam harus berniat sebagai imam.

الذي يلزم فيه نية الإمامة أربع الجمعة والمعادة والمنذورة جماعة والمتقدمة في المطر

Artinya: “Ada 4 (empat) shalat yang mewajibkan berniat sebagai imam: shalat Jumat, shalat yang diulang, shalat jama’ah yang dinadzarkan, dan shalat jama’ taqdim karena hujan.”

Lebih lanjut Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan keempat shalat tersebut sebagai berikut:

Pertama, shalat Jumat.

Seorang yang menjadi imam shalat Jumat baginya wajib berniat untuk menjadi imam. Bila ia tidak berniat demikian pada saat takbiratul ihram maka tidak sah niatnya yang juga berarti tidak sah pula shalat Jumatnya. Ini dikarenakan shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Bila imam di dalam niatnya tidak menyebutkan kata imâman maka ia dianggap shalat sendirian, tidak berjamaah.

Kedua, shalat mu’âdah atau shalat yang diulang.

Shalat yang diulang adalah shalat wajib yang telah dilakukan atau shalat sunah yang disunahkan dilakukan secara berjamaah yang untuk kedua kalinya dilakukan kembali secara berjamaah pada waktunya karena berharap pahala.

Alasan seseorang mengulang shalatnya secara berjamaah adalah karena shalat yang kedua dianggap lebih utama dari pada shalat yang pertama. Seperti ketika seseorang yang mengulang shalat secara berjamaah karena sebelumnya ia telah melakukan shalat tersebut namun sendirian, tidak berjamaah. Atau pada saat shalat yang pertama ia telah melakukannya secara berjamaah namun mengulangnya kembali secara berjamaah karena melihat shalat jamaah yang kedua ini lebih utama dibanding shalat jamaah yang pertama yang telah ia lakukan. Ini bisa karena pada shalat jamaah yang kedua jumlah jamaahnya lebih banyak, imamnya lebih alim atau wara’, tempatnya lebih mulia dan alasan lainnya.

Kesunahan mengulang shalat yang demikian didasarkan pada sebuah hadits riwayat Imam Nasai dan lainnya yang menceritakan adanya dua orang yang datang ke masjid pada waktu subuh namun tidak mengikuti shalat berjamaah bersama Rasul. Ketika Rasulullah bertanya kepada keduanya seusai shalat mereka menjawab, “Kami sudah shalat di rumah kami.” Maka kemudian Rasul bersabda:

فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

Artinya: “Jangan kalian lakukan (lagi). Bila kalian telah shalat di rumah kemudian kalian datang ke masjid yang sedang dilakukan shalat berjamaah maka shalatlah bersama mereka, karena bagi kalian itu adalah kesunahan.” (HR. Imam Nasai).

Bila pada shalat yang diulang ini sang pelaku berposisi sebagai imam maka ia wajib menyebutkan kata imâman dalam niatnya bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram.

Ketiga, shalat yang dinadzarkan secara berjama’ah.

Seseorang bernadzar bahwa bila ia mendapatkan apa yang dicita-citakan maka ia akan shalat subuh berjamaah, misalnya. Ketika apa yang ia citakan tercapai dan kemudian ia shalat berjamaah subuh untuk memenuhi nadzarnya, bila dalam shalat berjamaah itu ia berposisi sebagai imam maka ia mesti menambahkan kata imâman di dalam niatnya bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram. Bila tidak demikian maka ia dianggap shalat sendirian, tidak berjamaah, dan karenanya dianggap melakukan perbuatan dosa karena tidak memenuhi nadzarnya.

Baca juga : Delapan Adab Umum Muslim di Hari Jumat

Keempat, shalat yang dilakukan secara jama’ taqdim karena hujan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada waktu hujan yang sangat deras diperbolehkan menjama’ shalat secara jama’ taqdim di mana shalat yang kedua dilakukan pada waktu shalat yang pertama; shalat isya dilakukan pada waktu shalat madghrib dan shalat ashar dilakukan pada waktu shalat dhuhur.

Shalat jama’ taqdim karena hujan deras ini diperbolehkan bagi orang yang shalat berjamaah di masjid dan cukup jauh jarak antara masjid dan rumahnya, sehingga akan mendatangkan mudarat bila ia mesti berjalan bolak-balik ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah. Bagi orang yang shalatnya tidak berjamaah, atau berjamaah namun tidak di masjid, atau berjamaah di masjid namun rumahnya tidak jauh tidak diperbolehkan melakukan jama’ taqdim ini.

Sebagai gambaran, ketika Anda sedang melakukan shalat madhrib berjamaah di masjid datang hujan yang sangat deras yang diduga kuat belum berhenti sampai dengan waktunya shalat isya. Karena rumah Anda cukup jauh dari masjid maka akan sangat merepotkan bila setelah shalat maghrib Anda pulang ke rumah lalu pergi lagi ke masjid untuk shalat isya berjamaah. Dalam keadaan demikian setelah shalat maghrib Anda diperbolehkan melakukan shalat isya secara jama’ taqdim.

Dalam keadaan seperti ini bila Anda berposisi sebagai imam maka Anda wajib menambahkan kata imâman di dalam niat berbarengan dengan takbiratul ihram untuk shalat isya-nya. Bila tidak maka shalat isya Anda tidaklah dianggap. Anda dianggap belum shalat isya, baik secara berjamaah maupun sendirian. Ini dikarenakan kebolehan menjama’ taqdim di waktu hujan lebat harus dengan berjamaah. Maka bila sang imam tidak berniat sebagai imam itu berarti ia tidak shalat secara berjamaah.

Wallahu a’lam.




Editor : Danang
Foto
Semarang (danangpw.net) - Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa kelak pada Hari Kiamat ada tujuh golongan orang yang akan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Pada hari itu tidak ada perlindungan kecuali perlindungan-Nya. Di antara ketujuh golongan itu adalah seseorang yang hatinya senantiasa bergantung atau tertambat di masjid.

Mbah KH Umar Abdul Manan atau biasa disapa Kiai Umar Solo adalah sosok yang sangat mungkin termasuk salah seorang yang dimaksudkan Rasulullah SAW dalam hadits tersebut karena beliau secara istiqamah banyak menghabiskan waktunya di masjid. Cara Mbah Umar menambatkan hatinya di rumah Allah ini adalah dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Berjamaah Shalat Lima Wakktu

Mbah Umar secara istiqamah melaksanakan kewajiban shalat lima waktu di masjid dengan berjamaah. Mbah Umar tidak selalu menjadi imam. Ada saatnya beliau menjadi makmum. Siang hari yang meliputi Dzuhur dan Ashar, Mbah Umar bertindak selaku imam di masjid kecuali shalat Jumat. Secara tetap Mbah Kiai Daris Ahmad Musthofa menjadi imam shalat Jumat, Maghrib, Isyak, dan Subuh di Masjid Al-Muayyad. Dalam hal khatib atau imam shalat Jumat mendadak berhalangan, Mbah umar menggantikan.

Ketika suatu saat Mbah Umar tidak bisa berjamaah di masjid karena masih berada di jalan, Mbah Umar tetap berusaha shalat berjamaah di masjid begitu sampai di Mangkuyudan dengan cara mencari santri yang belum shalat. Jika ternyata tidak menemukan santri yang belum shalat, Mbah Umar menawarkan kepada santri yang sudah shalat untuk mau melakukan i’adah (shalat ulang) dengan berjamaah bersama beliau.

2. Mengajarkan Al-Qur’an

Waktu kegiatan Mbah Umar mengajar ngaji Al-Qur’an di masjid adalah ba’da Maghrib, ba’da Isyak, dan ba’da Shubuh bertempat di serambi selatan. Para santri yang mengaji adalah santri putra yang terdiri dari tiga kelompok, yakni: (1) kelompok juz ‘amma, (2) kelompok bin-nadzor, dan (3) kelompok bil-ghaib. Meski hanya ada tiga kelompok, namun terdapat lima lajur orang yang mengaji di sisi-sisi meja persegi panjang.

Pagi hari mulai sekitar jam 08.00 Mbah Umar mengajar di ruang dalam masjid khusus untuk santri-santri bil-ghaib putri. Bisa jadi saat mengajar pada jam ini, Mbah Umar masih agak sayah karena kegiatan mengajar ngaji ba’da shubuh terkadang baru selesai pada jam 07.00 yang kemudian langsung dilanjutkan dengan shalat Dhuha 8 rekaat di dalam masjid. Selesai mengajar santri-santri bil-ghaib putri kira-kira jam 09.00, Mbah Umar kemudian mengajar santri-santri bil-ghaib putra hingga kira-kira jam 10.30.

3. Mencocokkan Jam Istiwak dengan Bencet di Masjid

Sehabis mengajar Al-Quran di masjid di pagi hari hingga menjelang siang, Mbah Umar tidak selalu langsung kundur ndalem (pulang ke rumah). Hal ini sangat bergantung apakah waktu menjelang Dzuhur sudah dekat atau belum. Apabila ternyata sudah cukup dekat, Mbah Umar memilih beristirahat di sebuah ruang kecil di sebelah kiri mighrab.

Hal tersebut beliau maksudkan untuk menghemat waktu dan memudahkan beliau dalam mengamati bencet yang berada di dalam masjid. Bencet adalah sarana atau alat tradisional yang digunakan untuk menunjukkan waktu istiwa’ dengan mengandalkan pergerakan semu sinar matahari. Mbah Umar menaruh perhatian besar agar jam bandul yang berada di dalam masjid yang dijadikan pedoman waktu terutama untuk shalat selalu sesuai dengan waktu istiwa’ sebagaimana ditunjukjkan bencet dengan cara mencocokkannya hampir setiap hari.

4. Menerapkan Jam Masjid

Jam masjid atau yang lebih dikenal dengan jam istiwa’ adalah penunjuk waktu yang umumnya digunakan di masjid untuk pedoman waktu shalat. Jam ini didasarkan pada waktu istiwa’, yakni saat posisi matahati berada di titik tertinggi di langit atau yang dalam astronomi (ilmu falaq) disebut zenith. Di saat itu ditetapkan sebagai jam 12.00 Istiwak. Beberapa menit setelah itu tibalah saat zawal dan masuklah waktu Shalat Dzuhur.

Mbah Umar menetapkan seluruh kegiatan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Muayyad, khususnya shalat lima waktu, mengaji Al-Qur’an dan kegiatan belajar mengajar di madrasah atau sekolah, menggunakan standar jam masjid dan bukan jam WIB. Hal ini menunjukkan orientasi Mbah Umar terhadap masjid sangat besar.

Sebagai penutup dapat disimpulkan bahwa sulit memisahkan Mbah Umar dari masjid karena tempat yang paling dicintai Allah ini merupakan pusat kegiatan dan orientasi perhatian beliau sepanjang hari. Hingga wafat dan dimakamkan Mbah Umar tetap berada di dekat masjid karena makam beliau berada persis di belakang masjid. Secara fisik Mbah Umar sewaktu-waktu bisa berada di luar masjid, namun hati beliau senantiasa tertambat di dalamnya—tempat beliau secara istiqamah mengajarkan Al-Qur’an, bersujud lima waktu sehari dengan berjamaah, dan menyambut tibanya waktu Dzhur di tempat suci ini. Mbah Kiai Umar teladan sejati.

 
Editor : Danang
Sumber : Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta
Ilustrasi
 Semarang (danangpw.net) - Seorang teman suatu kali bercerita tentang perilaku anaknya belakangan yang ia nilai aneh. Si anak mulai gemar mengidentifikasi status agama orang lain apakah ia kafir atau Muslim. Bila sudah terendus agamanya non-Muslim, sikap selanjutnya adalah menjauh atau minimal berkurang empatinya. Contoh kecil: si anak yang semula ngefan berat dengan seorang bintang sepak bola luar negeri, kini tidak lagi lantaran anak itu tahu si tokoh idola berbeda iman dengannya.

Jika kasusnya sebatas ngefan atau tidak ngefan, sebenarnya masih normal-normal saja. Celakanya, perilaku yang sama juga dilakukan terhadap hampir setiap orang baru yang dijumpainya. Saat melintas di depan rumah seseorang, bisa saja terlontar, “Itu rumah orang China ya, Yah? Kafir dong.”

Gelagat ini mengkhawatirkan sang ayah, yang menangkap aura kebencian dalam diri si anak kepada kelompok yang berbeda identitas dengan dirinya. Anak itu seolah membuat blok dalam pikirannya: kafir dan tidak kafir. Yang pertama adalah musuh, yang kedua adalah teman.

Anak tersebut baru menginjak sekolah dasar, usia yang masih terlalu muda untuk mencerna konsep kesetaraan, kewarganegaraan, politik identitas, dan isu-isu abstrak lainnya. Si ayah menengarai bahwa anaknya yang belajar di sebuah SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu) di Bekasi itu terpengaruh oleh hawa politik akhir-akhir ini yang membawa sentimen agama ke ranah pilkada.

Si ayah memutar otak, mencari cara paling mudah memberikan pencerahan kepada sang anak. Maka bertandanglah si ayah bersama anaknya ke rumah seorang kawan. Keduanya menginap barang satu-dua malam. Sang anak pun makan, mandi, berenang, bermain, dan shalat jamaah bersama sang ayah di kediaman itu.

Tuan rumah memperlakukan mereka berdua dengan ramah dan istimewa. Segenap keperluan selama bermalam dicukupi. Si anak mulai akrab dengan tuan rumah. Ia girang, liburannya terlewati dengan ceria dan menyenangkan.

Hingga akhirnya air muka si anak sedikit berubah ketika sang ayah bercerita tentang agama si tuan rumah, teman ayahnya itu.

“Beliau ini orang baik. Santun, suka menghormati dan membantu sesama. Beliau itu non-Muslim lho.”

Pernyataan ini membuat si anak terdiam sejenak. Pikirannya seolah sedang berkecamuk. Akal sehatnya mulai mempertanyakan dikotomi kaku non-Muslim dan Muslim sebagai musuh dan tidak musuh. Ia menghadapi situasi yang sangat lain: orang yang ia anggap kafir, ahli neraka, dan musuh kini tiba-tiba menjadi sahabat baru yang akrab, baik hati, dan toleran terhadap dirinya.

Mungkin ini yang dinamakan shock culture, sebuah pengalaman baru yang ‘mengejutkan’ karena fenomena yang dihadapi di luar kebiasaan dirinya. Shock culture hampir selalu diiringi fase penolakan, tapi secara perlahan seseorang akan berupaya memahami, beradaptasi, dan nyaman dengan suasana budaya baru, dalam hal ini lingkungan multikutural (bergaul dengan non-Muslim).

Si anak lalu berbisik kepada ayahnya, “Ternyata orang kafir ada yang baik begini ya, Yah? Kok bisa ya, padahal dia kafir?”

“Kalaupun harus menyebut, ayah lebih suka menyebutnya non-Muslim. Dan ajaran tentang kebaikan kepada sesama manusia memang ada di semua agama. Mereka yang berbeda belum tentu yang jahat.”

Si anak manggut-manggut, pertanda misi sang ayah memberi pencerahan mulai membuahkan hasil. Sang ayah sadar, salah satu tips jitu untuk memecah kebekuan sikap keagamaan yang kolot adalah memperluas pergaulan, bersilaturahim dan memahami sebanyak mungkin orang berbeda. Sebab, pikiran terbuka tidak mungkin lahir dari komunitas serba-tertutup, monoton, dan pola pendidikan satu arah. Wallahu a’lam.



Editor : Danang
Ilustrasi
Semarang (danangpw.net) - Seorang  lelaki tua berasal dari Desa Kebonbatur, Mranggen, Demak, sowan kepada KH Munif Zuhri, Pengasuh Pesantren Girikusumo, Mranggen, seraya mengadukan satu hal. 

"Mbah, saya habis kehilangan uang," keluhnya. 

Ia berharap Kiai Munif akan bisa memberikan doa, amalan atau sejenisnya agar uang yang hilang bisa segera kembali ditemukan. 

Mbah Kiai kemudian balik bertanya, "Lha terus maksudmu gimana?"

"Ya nganu, Mbah Kiai. Bagaimana caranya supaya uangku yang hilang tadi bisa kembali lagi."

"Waaaah, kamu ini. Punya uang nggak datang. Giliran hilang, mengeluh kemari," canda khas Kiai Munif. 

"Hilangnya di mana?" Tanya cucu KH Abdul Hadi yang juga mursyid tarekat Khalidiyah Naqsyabandiyah tersebut.

"Hilangnya di kayu-kayunan, Mbah" 

"Ah, paling kamu lupa, atau mungkin diambil cucumu."

Kiai Munif mencoba mengajak berpikir, supaya tidak cepat-cepat merasa kemalingan, disatroni orang lain, atau sejenisnya.

"Nggak tahu sih, Mbah. Pokoknya saya pengen uang itu kembali. Bagaimana caranya njenengan."

"Berapa sih jumlahnya?"

"Rp80 ribu, Mbah." 

"Udah, aku ganti aja gimana? Mau nggak kamu?" tawar kiai. 

Tamu dari desa ini pun berkenan. Ia kemudian diberi uang sejumlah Rp100 ribu,-. Artinya Rp20 ribu lebih banyak dari uangnya yang hilang. 

Setelah uang diterima, sesaat sebelum ia melewati pintu keluar, terdengar kalimat meluncur dari mulutnya Pak Tua ini. 

"Hmmmm.. Andai uangku tadi tak hilang, sekarang aku sudah punya Rp180 ribu," khayal Pak Tua. 

Kisah di atas disarikan dari ceramah KH Munif Zuhri saat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majlis Maulid asuhan Habib Faishal Ba Faqih, Jragung, Karangawen, Demak 29 November 2017.

***

Banyak pelajaran yang dapat kita ambil hikmah dari cerita hikmah di atas. Di antaranya, orang ini merupakan cermin sebagian masyarakat kita yang belum mampu mensyukuri segala hal yang diberikan oleh Allah kepadanya. 

Ia tidak ingat, sebelum mempunyai uang Rp80 ribu, ia merupakan pribadi yang tidak mempunyai uang sama sekali. Kemudian, oleh Allah diberi uang Rp80 ribu meskipun dengan jalan yang sewajarnya,  bisa melalui kerja, diberi orang, dan lain sebagainya. 

Namun di saat Allah mengambil uang tersebut, tidak melalui jalan yang biasanya, pemegang uang tampak tak rela.

Padahal, Allah menarik uang hamba bisa dengan segala cara. Bisa dikasih uang lalu diberi sakit dahulu, kemudian uang digunakan untuk berobat sehingga uang itu kembali lepas. Bisa lapar dahulu, lalu membeli makanan, uang lepas. Atau pula bisa tanpa faktor yang tidak diketahui pemiliknya, yaitu dicuri orang lain. Semua milik Allah, kembali kepada Allah. 

Jalan kebahagiaan adalah dengan menerima apa saja yang diberikan dan diatur oleh Allah Ta'ala kepada kita. Kita tak perlu risau atas apa yang telah digariskan oleh Allah kepada kita. 

Imam Abdullah ibn Alwi Al Haddad dalam kutipan syairnya mengatakan :

لَا تُكْثِرْ هَمَّكَ، مَا قُدِّرَ يَكُوْنُ

“Janganlah engkau banyak resah gelisah. Semua hal yang telah digariskan, pasti akan terjadi.”

اَلَّذِيْ لِغَيْرِكَ لَنْ يَصِلْ إِلَيْكَ، وَالَّذِيْ قُسِّمَ لَكَ حَاصِلٌ لَدَيْكَ، فَاشْتَغِلْ بِرَبِّكَ وَالَّذِيْ عَلَيْكَ

“Sesuatu yang memang digariskan menjadi milik orang lain, tak akan lari ke tanganmu. Dan segala hal yang sudah digariskan untukmu, pasti akan sampai ke tanganmu. Maka, sibukkan dirimu dengan Tuhanmu serta memenuhi kewajiban yang kamu emban.” 

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمْ، وَرُزِقَ كَفَافاً، وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ

“Sungguh beruntung orang yang memeluk agama Islam, diberi rezeki cukup, dan Allah memberikan anugerah kepadanya sifat qanaah (menerima apa adanya) atas semua hal yang diberikan kepadanya.” (HR Muslim).





Editor : Danang
Ilustrasi Pohon Kurma
Semarang (danangpw.net) - Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdillah radliyallahu ‘anh bahwa di masjid Nabawi pernah terdapat sebuah pelepah pohon kurma yang selalu digunakan oleh Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersandar di waktu beliau berdiri. Seiring dengan berjalannya waktu, para sahabat pun kemudian membuatkan mimbar yang baru dan lebih baik sehingga Rasulullah tidak lagi memerlukan bersandar pada pelepah pohon kurma sebagaimana sebelumnya. 

Suatu saat, dari dalam masjid para sahabat mendengar tangisan seperti rintihan seekor anak unta yang kehilangan induknya. Sahabat pun mencari-cari asal muasal suara rintihan tersebut. Setelah dicari-cari, muncullah kesimpulan bahwa suara rintihan tersebut berasal dari pelepah pohon kurma. Para sahabat pun akhirnya mengadukan peristiwa ini kepada Baginda Nabi. 

Mendengar cerita dari para sahabatnya, Rasulullah pun datang menghampiri dan meletakkan tangannya pada pelepah kurma tersebut, seketika itu pula pelepah kurma pun menjadi diam dan tak terdengar lagi suara rintihan seperti sebelumnya.

Konon, disebutkan bahwa Rasulullah memberikan pilihan kepada pelepah kurma tersebut; apakah ia akan tetap menangis sampai hari kiamat, ataukah ia dikubur saat itu juga dan kelak akan berkumpul bersama Rasulullah di akhirat. Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa pelepah tersebut menjadi diam dan berhenti merintih setelah dipeluk oleh Rasulullah. 

Imam Hasan al Bashri ketika menceritakan tentang peristiwa ini, ia menangis meneteskan air mata kemudian berkata, “Wahai kalian hamba-hamba Allah, sebuah (pelepah kurma) kayu biasa saja bisa memiliki rasa kerinduan yang begitu besar kepada baginda Rasulullah maka sungguh betapa kalian adalah lebih berhak untuk merindukan bertemu dengan Rasulullah SAW.” (Abdul Fatah)

Dikutip dari Syarh kitab "al-Ahâdits al-Muntaqât fi Fadhâili Rasûlillâh Shallâhu ‘Alayhi wa Sallam" karya al-Imam al-Hafidh Abdullah bin Muhammad bin as Shiddiq al-Ghamari al-Hasani.




Editor : Danang
Ilustrasi Shalat Jumat

Semarang (danangpw.net) - Hari Jumat memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Terdapat beberapa aktivitas ibadah yang secara khusus dianjurkan oleh syariat pada hari Jumat. Oleh karenanya, hari Jumat disebut dengan hari ibadah. Khusus bagi orang yang hendak menjalankan shalat Jumat, terdapat 8 hal yang disunahkan sebagai berikut :

Pertama, mandi Jumat.

Kesunahan mandi Jumat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Nabi ShalaAllahu ‘alaihi Wa Sallam :

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ

“Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dari hadits shahih tersebut, ulama merumuskan bahwa disunahkan melaksanakan mandi Jumat bagi orang yang berniat melaksanakan shalat Jumat, meskipun Jumat tidak diwajibkan baginya. Sehingga kesunahan mandi Jumat ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang diwajibkan melakukan Jumat, namun juga berlaku bagi anak kecil, hamba sahaya, perempuan dan musafir yang berniat menghadiri shalat Jumat, meskipun mereka tidak diwajibkan melaksanakan Jumat.

Adapun waktu pelaksanaan mandi Jumat ini dimulai sejak terbit fajar Shadiq sampai pelaksanaan Jumat. Lebih utama dilakukan menjelang keberangkatan menuju tempat shalat Jumat. Mandi Jumat ini sangat dianjurkan, sehingga meninggalkannya dihukumi makruh, sebab ulama masih berselisih mengenai hukum wajibnya.

Kedua, bergegas hadir menuju tempat shalat Jumat

Sejak terbit fajar di pagi hari Jumat, dianjurkan untuk bergegas menuju tempat shalat Jumat. Seseorang yang lebih awal berangkat Jumatan mendapatkan pahala melebihi orang yang datang setelahnya.  Anjuran ini berlaku untuk selain Imam. Adapun bagi Imam yang disunahkan baginya adalah mengakhirkan hadir sampai waktu khutbah, karena mengikuti sunah Rasulullah.

Anjuran ini berdasarkan sabda Nabi :

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa yang mandi seperti mandi junub pada hari Jumat, kemudian pada waktu pertama ia berangkat Jumat, maka seakan ia berkurban unta badanah. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu kedua, seakan berkurban sapi. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu ketiga, seakan berkurban kambing yang bertanduk. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu keempat, seakan berkurban ayam. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu kelima, seakan berkurban telur. Saat imam keluar berkhutbah, malaikat hadir seraya mendengarkan khutbahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga, Memakai pakaian putih.

Anjuran ini berdasarkan hadits Nabi :

اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمْ اَلْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ

“Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian putih termasuk pakaian terbaik bagi kalian”. (HR. al-Tirmidzi).

Lebih utama mengenakan pakaian putih dengan kualitas terbaik dan yang terbaru.

Keempat, membersihkan badan.

Pada hari Jumat, sunah membersihkan badan dengan mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kumis, memotong kuku, bersiwak dan menghilangkan bau badan. Beberapa hal tersebut disunhkan karena mengikuti sunah Nabi.

Kelima, memakai parfum.

Tidak ada ketentuan khusus mengenai parfum yang dipakai saat Jumatan, namun lebih utama memakai minyak misik. Anjuran memakai minyak wangi ini berlaku untuk selain orang yang berpuasa, orang yang sedang ihram dan perempuan. Adapun bagi orang yang berpuasa dan perempuan, dimakruhkan baginya mengenakan parfum. Sedangkan bagi orang yang tengah menjalankan ibadah ihram haji atau umrah, hukumnya haram.

Keenam, berjalan menuju tempat Jumat dengan tenang.

Yang dimaksud tenang di sini adalah pelan-pelan dalam berjalan dan bergerak serta menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat. Anjuran ini berdasarkan hadits Nabi :

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barangsiapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun”. (HR. al-Tirmidzi dan al-Hakim).

Ketujuh, membaca al-Quran atau berdzikir

Anjuran ini dilakukan saat perjalanan menuju tempat Jumat dan saat berada di tempat pelaksanaan Jumat. Ayat al-Qur’an yang utama dibaca adalah surat al-Kahfi. Adapun berdzikir, yang lebih utama adalah membaca shalawat Nabi.

Kedelapan, diam saat khutbah berlangsung.

Saat khutbah berlangsung, hendaknya mendengarkan dengan seksama. Allah Swt berfirman :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Dan apabila dibacakan khutbah, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).

Kata “al-Qur’an” dalam ayat tersebut ditafsiri dengan khutbah. Kesunahan diam saat berlangsungnya khutbah ini tidak tertentu untuk 40 Jamaah yang mengesahkan Jumat. Namun juga berlaku umum untuk seluruh jamaah Jumat yang hadir.

Bagi jamaah Jumat yang mendengarkan khutbah, disunahkan baginya untuk tidak berkata apa pun termasuk dzikir. Sedangkan bagi jamaah yang tidak mendengarkan khutbah misalkan karena jauh, maka anjuran berdiam diri baginya adalah dengan tidak berbicara, namun baginya disunahkan untuk berdzikir. (M. Mubasysyarum Bih)

Referensi : Syaikh Mahfuzh al-Tarmasi, "Hasyiyah al-Tarmasi ‘ala al-Minhaj al-Qawim", juz.4, hal.296 dan Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.84



Editor : Danang
JIKA INGIN COPY PASTE JANGAN LUPA CANTUMKAN : Sumber